
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara
Portal resmi pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jepara yang modern dan terintegrasi.
Layanan Administrasi Kependudukan Jepara
Pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Jepara
KTP Elektronik
Penerbitan dan penggantian KTP-el bagi warga Jepara
Kartu Keluarga
Pembuatan KK baru dan perubahan data di Kabupaten Jepara
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran warga Jepara
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan kutipan akta
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian
Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk di Jawa Tengah
Daftar Antrian Online
Hemat waktu Anda! Daftar antrian online sebelum datang ke kantor Disdukcapil Jepara.
Daftar Antrian SekarangMengapa Memilih Disdukcapil Jepara?
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan kecepatan, ketepatan, dan transparansi.
- Pelayanan cepat dan tepat waktu
- Sistem antrian online terintegrasi
- Layanan pengaduan 24 jam via (0291) 798-7698
- Program jemput bola untuk warga berkebutuhan khusus
- Bebas biaya untuk seluruh layanan dasar

Statistik Kependudukan Jepara
Data capaian administrasi kependudukan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
Formulir Layanan
Unduh formulir yang diperlukan sebelum datang ke kantor
Formulir F1-01
Biodata Penduduk WNI
Formulir F1-03
Surat Keterangan Pindah WNI
Formulir F1-07
Permohonan KTP-el Baru/Penggantian
Formulir F1-15
Permohonan Kartu Keluarga Baru
Pengumuman & Informasi Jepara
Informasi terbaru seputar layanan kependudukan di Kabupaten Jepara
Sosialisasi Pentingnya Dokumen Kependudukan di Jepara
Disdukcapil Kabupaten Jepara mengadakan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan yang lengkap dan valid.
Peningkatan Kapasitas Pegawai Disdukcapil Jepara
Sebanyak 40 pegawai Disdukcapil Kabupaten Jepara mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Capaian Perekaman KTP-el Jepara Mencapai 90%
Disdukcapil Kabupaten Jepara mencatat capaian perekaman KTP-el telah mencapai 90% dari total wajib KTP.