Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Layanan Disdukcapil Jepara

Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jepara

Layanan Kami

Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Semua layanan di Disdukcapil Jepara bersifat gratis. Hubungi (0291) 798-7698 untuk informasi.

KTP Elektronik (KTP-el)

Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Jepara.

⏱ 1-14 hari kerja✓ Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Jepara.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Akta Kelahiran

Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Jepara.

⏱ 3-5 hari kerja✓ Gratis

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Jepara.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Akta Perceraian

Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Jepara.

⏱ 7-14 hari kerja✓ Gratis

Akta Kematian

Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Jepara.

⏱ 3-5 hari kerja✓ Gratis

Surat Pindah Datang

Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan KIA bagi penduduk Jepara berusia di bawah 17 tahun.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis
Lihat Alur PelayananStandar PelayananPersyaratan Dokumen

Butuh Bantuan?

Tim Disdukcapil Jepara siap membantu Anda.

Hubungi Kami
Zona
Integritas