Layanan Disdukcapil Jepara
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Jepara
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Jepara bersifat gratis. Hubungi (0291) 798-7698 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Jepara.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Jepara.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Jepara.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Jepara.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Jepara.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Jepara.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Jepara berusia di bawah 17 tahun.